P3K adalah singkatan dari Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K merujuk pada bantuan awal yang diberikan kepada seseorang yang mengalami cedera atau sakit sebelum mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut. Tujuan utama P3K adalah untuk mengurangi risiko komplikasi, mencegah kondisi memburuk, dan menyelamatkan jiwa. Pengetahuan tentang P3K sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang agar dapat memberikan bantuan yang tepat dalam situasi darurat.