KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Ini merupakan izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. KITAS memiliki berbagai jenis, tergantung pada tujuan tinggal WNA tersebut, seperti bekerja, belajar, atau mengikuti program keluarga. Fungsi KITAS sangat penting karena menjadi dasar legalitas WNA untuk beraktivitas di Indonesia. Prosedur memperoleh KITAS melibatkan pengajuan permohonan ke kantor imigrasi dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.