DP merupakan singkatan dari Down Payment, yang dalam Bahasa Indonesia berarti uang muka. DP adalah sejumlah uang yang dibayarkan di awal sebagai tanda jadi atau komitmen dalam sebuah transaksi jual beli. Besaran DP biasanya disepakati oleh penjual dan pembeli, dan akan mengurangi total harga barang atau jasa yang dibeli.