SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha. Dalam konteks koperasi, SHU merujuk pada keuntungan yang diperoleh koperasi dalam satu periode akuntansi setelah dikurangi biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya. SHU kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya berdasarkan proporsi partisipasi modal atau transaksi anggota dengan koperasi.