SHU merupakan singkatan dari Sisa Hasil Usaha, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. SHU kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan partisipasi masing-masing dalam kegiatan usaha koperasi. Memahami SHU penting bagi anggota koperasi untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh dari keikutsertaannya.