P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Status ini diberikan kepada individu yang diangkat untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan utama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) terletak pada status kepegawaian dan hak-hak yang diperoleh, meskipun keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan.