NPPKP adalah singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. Ini adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fungsi utama NPPKP adalah sebagai identitas PKP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan memiliki NPPKP, pengusaha dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan, menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara, dan melaporkan PPN yang dipungut dan disetorkan. NPPKP juga memudahkan pengusaha dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lain, terutama dalam hal faktur pajak dan pelaporan pajak.