KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Dokumen ini merupakan identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia, berfungsi layaknya KTP untuk orang dewasa. KIA memudahkan anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Proses pembuatannya relatif mudah dan dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.