Kepala Garuda Pancasila, lambang negara Indonesia, menoleh ke arah kanan. Arah pandang ini memiliki makna filosofis yang mendalam, melambangkan bahwa bangsa Indonesia selalu berorientasi pada kebenaran dan kebaikan. Pandangan ke kanan juga diinterpretasikan sebagai simbol kemajuan dan harapan akan masa depan yang lebih baik. Ketentuan mengenai arah pandang Garuda Pancasila ini diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga keseragaman dan kesakralan lambang negara.