Keluarnya flek coklat sebelum haid seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi wanita muslimah yang ingin menjalankan ibadah puasa. Menurut Ustadz Rumaysho, flek coklat yang keluar sebelum haid dan bukan merupakan bagian dari haid, tidak membatalkan puasa. Namun, jika flek tersebut berlanjut dan menjadi bagian dari siklus haid, maka puasa menjadi tidak sah dan wajib diqadha setelah bulan Ramadhan.