Dalam ajaran Islam, keluarnya air madzi (cairan bening yang keluar saat terangsang) tidak mewajibkan mandi wajib. Namun, air madzi dianggap najis dan mengharuskan membersihkan bagian tubuh yang terkena. Mandi wajib hanya diwajibkan setelah keluarnya air mani (sperma) atau setelah berhubungan intim.