Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk membentuk dan mengubah undang-undang dasar atau konstitusi suatu negara. Kekuasaan ini biasanya dipegang oleh lembaga khusus seperti Majelis Konstituante atau parlemen melalui proses amandemen. Fungsi utama kekuasaan konstitutif adalah untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.