Di Indonesia, kekuasaan kehakiman atau yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi negara, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, dan Komisi Yudisial bertugas mengawasi perilaku hakim.