Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh tiga lembaga utama: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). MA memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden. MK berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus hasil pemilu. Sementara itu, KY bertugas mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan pengangkatan hakim agung.