Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh tiga lembaga utama, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). MA memegang kekuasaan kehakiman tertinggi, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, dan KY bertugas mengawasi perilaku hakim. Ketiga lembaga ini bekerja secara independen untuk menegakkan hukum dan keadilan.