Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi dan meninjau kembali putusan pengadilan. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus pembubaran partai politik. KY bertugas mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan pengangkatan hakim agung.