Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh tiga lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Masing-masing lembaga memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam menegakkan hukum dan keadilan. Artikel ini akan membahas secara rinci tugas dan wewenang setiap lembaga tersebut.