UUD 1945 memegang kedudukan tertinggi dalam sistem hukum nasional Indonesia. Sebagai konstitusi, ia menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setiap hukum yang berlaku haruslah selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.