Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kaukus adalah pertemuan para anggota suatu partai politik (biasanya di parlemen) untuk membicarakan suatu masalah yang penting. Kaukus sering digunakan sebagai forum untuk membahas strategi, menyusun kebijakan, atau memilih kandidat untuk jabatan tertentu. Contoh penggunaannya dalam kalimat: 'Kaukus partai membahas rancangan undang-undang baru'.