Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakan katak dalam Islam. Sebagian ulama mengharamkan karena katak termasuk hewan yang menjijikkan (khaba'its) dan dilarang untuk dibunuh. Sementara sebagian ulama lain membolehkan dengan syarat tertentu, seperti untuk pengobatan dan tidak membahayakan kesehatan. Keputusan akhir mengenai hukum memakan katak dikembalikan kepada keyakinan masing-masing dengan mempertimbangkan dalil-dalil yang ada.