Katak Hijau: Halal atau Haram Dikonsumsi dalam Islam?

Powered By Katak Hijau Halal Atau Haram

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengonsumsi katak hijau dalam Islam. Sebagian ulama mengharamkan karena dianggap menjijikkan (khaba'its), sementara sebagian lainnya memperbolehkan dengan syarat tertentu, misalnya jika dibutuhkan sebagai obat dan tidak ada alternatif lain. Penting untuk merujuk pada fatwa ulama terpercaya untuk mendapatkan kepastian hukum.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini