Perubahan sosial berdasarkan perencanaan sering disebut juga sebagai 'rekayasa sosial' atau 'perubahan sosial yang direncanakan'. Istilah ini merujuk pada upaya sadar dan terstruktur untuk mengubah aspek-aspek tertentu dalam masyarakat demi mencapai tujuan yang diinginkan, misalnya melalui kebijakan publik atau program pembangunan.