Kasus 303 merujuk pada Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini melarang segala bentuk perjudian tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman pidana bagi pelakunya. Implikasi hukum dari Pasal 303 sangat luas, mencakup berbagai jenis perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun online. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 303 menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas praktik perjudian ilegal.