Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AU merupakan identitas resmi bagi setiap personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. KTA berfungsi sebagai bukti keanggotaan, akses ke fasilitas militer, dan identifikasi dalam berbagai kegiatan kedinasan. Proses pembuatan KTA melibatkan pengajuan berkas persyaratan yang lengkap, verifikasi data, dan penerbitan oleh pihak berwenang. KTA memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.