Lamanya proses penerbitan BPKB motor setelah kredit lunas bisa bervariasi. Umumnya, proses ini memakan waktu antara 14 hari kerja hingga 3 bulan. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain kebijakan leasing, kelengkapan dokumen, dan efisiensi proses di kantor Samsat. Penting untuk selalu berkomunikasi dengan pihak leasing dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan BPKB berjalan lancar.