Di Indonesia, penggunaan 'bin' dan 'binti' dalam nama memiliki aturan tersendiri. 'Bin' digunakan untuk menunjukkan anak laki-laki dari seorang ayah, sementara 'binti' digunakan untuk menunjukkan anak perempuan dari seorang ayah. Namun, pada nama perempuan, penggunaan 'binti' lebih umum, terutama dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran atau ijazah. Beberapa keluarga mungkin memilih untuk tidak menggunakan keduanya, yang sah secara hukum selama identitas tetap jelas.