Keputihan berwarna coklat seringkali menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan shalat. Dalam Islam, hukumnya tergantung pada penyebab dan sifat keputihan tersebut. Jika keputihan tersebut dianggap sebagai darah istihadah (darah penyakit), maka shalat tetap wajib dilakukan dengan membersihkan diri terlebih dahulu. Namun, jika keputihan tersebut merupakan darah haid, maka shalat tidak diperbolehkan. Konsultasikan dengan ahli agama untuk mendapatkan penjelasan lebih detail sesuai kondisi Anda.