Kaffarat Sumpah: Pengertian, Hukum, dan Cara Membayarnya Sesuai Syariat Islam

Powered By Kaffarat Sumpah

Kaffarat sumpah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim ketika melanggar sumpahnya. Dalam Islam, sumpah dianggap sebagai janji yang serius, dan melanggarnya memiliki konsekuensi. Kaffarat ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa akibat pelanggaran sumpah tersebut. Bentuk kaffarat sumpah dapat berupa memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, membebaskan budak (jika ada), atau berpuasa selama tiga hari berturut-turut jika tidak mampu melakukan kedua opsi sebelumnya. Pembayaran kaffarat harus dilakukan dengan niat yang tulus dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini