Kaffarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena melanggar suatu aturan atau janji dalam agama Islam. Kaffarat bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan. Jenis-jenis kaffarat berbeda-beda tergantung pada pelanggaran yang dilakukan, seperti kaffarat sumpah, kaffarat zihar, atau kaffarat pembunuhan tidak sengaja. Cara melaksanakannya pun bervariasi, mulai dari memberi makan fakir miskin, memerdekakan budak, hingga berpuasa.