Kafarat puasa adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Hukum membayar kafarat puasa adalah wajib. Cara membayarnya dapat dilakukan dengan memerdekakan budak, memberi makan 60 orang miskin, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Urutan ini bersifat hierarkis, artinya jika tidak mampu memerdekakan budak, maka beralih ke memberi makan, dan seterusnya.