Kafarat dalam Islam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan sebagai pengganti atas pelanggaran terhadap ketentuan agama. Jenis-jenis kafarat berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggarannya, seperti kafarat karena melanggar sumpah, membunuh secara tidak sengaja, atau berjima' di siang hari bulan Ramadhan. Melaksanakan kafarat merupakan cara untuk membersihkan diri dari dosa dan kembali mendekatkan diri kepada Allah SWT.