Kepala Bidang (Kabid) di tingkat provinsi umumnya menduduki jabatan eselon IIIa atau IIIb, tergantung pada struktur organisasi pemerintahan daerah masing-masing. Jabatan ini memiliki peran penting dalam membantu kepala dinas atau badan dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan teknis di bidang tertentu. Tanggung jawab Kabid meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan di bidangnya.