Proses penukaran nama pemilik kendaraan di JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan Malaysia) setelah pemilik asal meninggal dunia melibatkan beberapa tahapan dan persyaratan dokumen. Biasanya, ahli waris atau pihak yang berhak perlu mengurus surat kuasa atau surat wasiat yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah surat kematian pemilik asal, salinan kartu identitas ahli waris, surat pendaftaran kendaraan, dan formulir permohonan yang telah diisi. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan yang beralih kepada ahli waris yang sah.