Dalam hukum Islam, jika suami sudah menjatuhkan talak dua, maka suami masih bisa rujuk kembali kepada istrinya selama masa iddah (masa menunggu setelah perceraian) belum habis. Rujuk dilakukan dengan mengucapkan niat rujuk atau melakukan hubungan suami istri. Namun, jika masa iddah sudah habis, maka suami tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah baru.