Dalam Islam, keputihan berwarna coklat dianggap sebagai darah istihadhah, yaitu darah penyakit yang keluar di luar masa haid. Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib melaksanakan shalat, namun harus membersihkan diri terlebih dahulu dan mengganti pembalut sebelum shalat. Sebaiknya berkonsultasi dengan ahli agama untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.