Ya, biaya rontgen umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Pasien perlu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, kecuali dalam kondisi darurat. Rujukan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan rontgen memang dibutuhkan secara medis. Setelah mendapatkan rujukan, pasien dapat mengunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki layanan rontgen. Prosesnya melibatkan pendaftaran, pemeriksaan oleh dokter spesialis (jika diperlukan), dan pelaksanaan rontgen. Hasil rontgen akan diinterpretasikan oleh dokter dan digunakan untuk menentukan diagnosis dan rencana pengobatan.