JHT Employee: Pengertian, Manfaat, dan Cara Klaim

Powered By Jht Employee Adalah

JHT Employee, atau Jaminan Hari Tua bagi karyawan, adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja. Klaim JHT dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Rp.9.000
Rp.90.000-90.00% Disc

Daftar Disini