Pencemaran Lingkungan Menurut UU No. 4 Tahun 1982: Definisi Lengkap

Powered By Jelaskan Yang Dimaksud Pencemaran Lingkungan Menurut Uu No 4 Tahun 1982

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Definisi ini menekankan bahwa pencemaran terjadi ketika ada unsur yang masuk ke lingkungan dan menyebabkan perubahan yang merugikan, melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Rp.17.000
Rp.170.000-90.00% Disc

Daftar Disini