Pencemaran Lingkungan Menurut UU No. 4 Tahun 1982: Definisi & Penjelasan

Powered By Jelaskan Yang Dimaksud Pencemaran Lingkungan Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982

Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem dan kesehatan manusia.

Rp.15.000
Rp.150.000-90.00% Disc

Daftar Disini