Pendirian sebuah negara membutuhkan pemenuhan syarat-syarat tertentu, yang secara umum dibagi menjadi unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi adanya wilayah yang jelas, penduduk yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara itu, unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain, yang menunjukkan bahwa negara tersebut telah diakui sebagai bagian dari komunitas internasional dan memiliki hak untuk berinteraksi dengan negara lain.