Prinsip harga perolehan adalah dasar akuntansi yang menyatakan bahwa aset dan kewajiban dicatat sebesar biaya yang dikeluarkan saat perolehan. Biaya ini mencakup semua pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh aset dan menempatkannya dalam kondisi siap pakai. Prinsip ini memberikan objektivitas dan verifiabilitas dalam pencatatan keuangan, meskipun memiliki keterbatasan dalam mencerminkan nilai pasar terkini.