Cek dan bilyet giro adalah dua jenis instrumen pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi keuangan. Persamaan keduanya adalah sama-sama merupakan surat perintah pembayaran. Perbedaan utamanya terletak pada fungsi; cek adalah surat perintah pembayaran tunai langsung kepada pemegang, sedangkan bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan dana dari rekening penerbit ke rekening penerima.