Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur tentang tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan fokus pada perlindungan reputasi individu. Sementara itu, Pasal 30 UU ITE mengatur tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, yang menekankan pada keamanan data dan informasi. Perbedaan utama terletak pada fokusnya: Pasal 27 ayat 3 melindungi reputasi, sedangkan Pasal 30 melindungi sistem dan data elektronik dari akses tanpa izin.