Jaksa dan hakim merupakan dua profesi penting dalam sistem peradilan, namun memiliki peran yang berbeda. Jaksa bertugas sebagai penuntut umum yang mewakili negara dalam proses pidana, sedangkan hakim bertugas memimpin persidangan dan memutuskan perkara berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada. Secara sederhana, jaksa menuntut, sementara hakim mengadili.