Secara bahasa, Ushul Fiqh terdiri dari dua kata, 'Ushul' yang berarti dasar atau pokok, dan 'Fiqh' yang berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam. Secara istilah, Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang digunakan untuk menggali dan merumuskan hukum Islam dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Qiyas.