Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peran sentral dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan pemerintah. Sementara itu, demokrasi liberal menekankan pada perlindungan hak individu dan kebebasan sipil, serta pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi dan hukum. Perbedaan utama terletak pada fokusnya: parlementer pada struktur kekuasaan, liberal pada hak individu.