Sistem demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan politik. Dalam sistem ini, kepala negara (presiden atau raja) biasanya hanya memiliki peran seremonial, sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri yang dipilih oleh parlemen. Ciri-ciri utama sistem demokrasi parlementer antara lain adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, serta adanya pertanggungjawaban pemerintah kepada parlemen. Contoh negara yang menerapkan sistem demokrasi parlementer adalah Inggris, Kanada, dan Australia.