Risywah: Pengertian, Hukum, dan Dampaknya Menurut Islam

Powered By Jelaskan Pengertian Risywah

Risywah, atau suap, adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan memengaruhi keputusannya secara tidak adil. Dalam Islam, risywah hukumnya haram karena merusak keadilan, memicu korupsi, dan menghancurkan kepercayaan dalam masyarakat. Dampaknya sangat merugikan, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidaksetaraan.

Rp.13.000
Rp.130.000-90.00% Disc

Daftar Disini