Risywah, atau suap, adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan memengaruhi keputusannya secara tidak adil. Dalam Islam, risywah hukumnya haram karena merusak keadilan, memicu korupsi, dan menghancurkan kepercayaan dalam masyarakat. Dampaknya sangat merugikan, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidaksetaraan.