Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan psikotropika.