Norma hukum adalah aturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Norma hukum memiliki sifat memaksa dan mengikat, serta dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar. Fungsi norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat. Contoh norma hukum meliputi larangan mencuri, kewajiban membayar pajak, dan aturan lalu lintas.